MAKALAH SEJARAH INTELEKTUAL

Standar

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Berbagai masalah yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia mulai dari masalah kemiskinan, pengangguran, terorisme dan lain sebagainya. Menimbulkan suatu ataupun banyak permasalahan. Salah satunya adalah rendahnya rasa Nasionalisme Bangsa Indonesia. Memang itu tidak bisa dipungkiri, karena masyarakat lebih memilih untuk kelangsungan hidupnya dari pada memikirkan hal-hal seperti itu yang dianggapnya tidak penting. Padahal rasa nasionalisme itu sangat penting sekali bagi bangsa Indonesia untuk bisa menjadi bangsa yang maju, bangsa yang modern , bangsa yang aman dan damai, adil dan sejahtera.
Itu berbanding terbalik dengan situasi yang terjadi pada sejarah bangsa Indonesia di masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia mencapai puncak kejayaan rasa nasionalime pada masa tersebut. Dimana pejuang-pejuang terdahulu kita bersatu dari sabang sampai merauke untuk membebaskan diri dari tirani. Yang mana itu bisa terwujud jika adanya rasa nasionalisme yang tinggi di masyarakat Indonesia. Dan telah terbukti kita bisa memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia dengan semangat juang yang tinggi. Tapi bagaiman dengan saat ini? Hal tersebut pun berpengaruh pada ketahanan nasional bangsa ini. Dapat kita lihat aksi bom-bom di Negara Indonesia ini seakan menjawab bahwa rendah sekali rasa nasionalisme kita hingga kita bisa-bisanya merusak bangsa dan Negara kita sendiri.

B. TUJUAN PENULISAN
Setiap penulisan mempunyai tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Adapun tujuan yang kami capai dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Memperoleh gambaran tentang Nasionalisme dan Demokrasi yang ada di Indonesia
2. Membahas tentang gagasan-gagasan Nasionalisme dan Demokrasi di Indonesia
3. Membahas tentang pengertian Nasionalisme dan Demikrasi di Indonesia
4. Membahas tentang dampak terhadap perubahan-perubahan Sosial – Politik dalam Nasionalisme dan Demokrasi di Indonesia.

C. SISTEMATIKA PENULISAN
Berikut ini sistematika penulisan tentang makalah ini :
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan Penulisan
C. Sistematika Penulisan

BAB II PEMBAHASAN
A. GAGASAN TENTANG NASIONALISME
1. Nasionalisme
2. Macam-macam Nasionalisme
3. Bentuk-bentuk Nasionalisme
4. Wujud Gagasan Nasionalisme

B. GAGASAN TENTANG DEMOKRASI
1. Demokrasi
2. Bentuk – bentuk Demokrasi
3. Prinsip – Prinsip Demokrasi
4. Ciri – Ciri Demokrasi
5. Karakteristik Demokrasi

C. PERUBAHAN-PERUBAHAN NASIONALISME DAN DEMOKRASI DALAM SOSOIAL – POLITIK
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran – saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB II
PEMBAHASAN

A. GAGASAN TENTANG NASIONALISME
1. Nasionalisme
Secara etimologi : Nasionalisme berasal dari kata “nasional” dan “isme” yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna : kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa; memiliki rasa solidaritas terhadap musibah dan kekurangberuntungan saudara setanah air, sebangsa dan senegara; persatuan dan kesatuan.
Menurut Ensiklopedi Indonesia : Nasionalisme adalah sikap politik dan sosial dari sekelompok bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bahasa dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan dengan meletakkan kesetiaan yang mendalam terhadap kelompok bangsanya.
Nasionalisme dapat juga diartikan sebagai paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan negara (nation) dengan mewujudkan suatu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Bertolak dari pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa nasionalisme adalah paham yang meletakkan kesetiaan tertinggi individu yang harus diberikan kepada negara dan bangsanya, dengan maksud bahwa individu sebagai warga negara memiliki suatu sikap atau perbuatan untuk mencurahkan segala tenaga dan pikirannya demi kemajuan, kehormatan dan tegaknya kedaulatan negara dan bangsa.
2. Macam-macam Nasionalisme
Ada 2 (dua) macam nasionalisme :
1) Nasionalisme dalam arti sempit : paham kebangsaan yang berlebihan dengan memandang bangsa sendiri lebih tinggi (unggul) dari bangsa lain. Paham ini sering disebut dengan istilah “Chauvinisme”. Chauvinisme pernah dianut di Italia (masa Bennito Mussolini); Jepang (masa Tenno Haika) dan Jerman (masa Adolf Hitler).
2) Nasionalisme dalam arti luas : paham kebangsaan yang meletakkan kesetiaan tertinggi individu terhadap bangsa dan tanah airnnya dengan memandang bangsanya itu merupakan bagian dari bangsa lain di dunia. Nasionalisme arti luas mengandung prinsip-prinsip : kebersamaan; persatuan dan kesatuan; dan demokrasi (demokratis).

3. Bentuk-bentuk Nasionalisme
Beberapa bentuk nasionalisme adalah sebagai berikut :
a) Nasionalisme kewarganegaraan (nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan (partisipasi) aktif rakyatnya.
b) Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat.
c) Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik sebagai suatu yang alamiah yang merupakan ekspresi dari sebuah bangsa atau ras.
d) Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan tidak bersifat turun temurun seperti warna kulit, ras ataupun bahasa.
e) Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis.

4. Wujud Gagasan Nasionalisme
a) Nasionalisme Pra-Kemerdekaan
– Nilai Patriotisme
– Rela berkorban
– Strategi perjuangan
– Kebersamaan dalam perjuangan
– Motivasi dan makna perjuangan
– Keyakinan dalam perjuangan
– Nilai kemanusian dalam perjuangan
b) Nasionalisme Pasca-Kemerdekaan
– Makna hakiki kemerdekaan
– Merdeka bagi rakyat kecil
– Kebebasan
– Identitas kebangsaan
– Perilaku kepemimpinan
– Penegakan kebenaran
– Menghilangkan penindasan
c) Nasionalisme Indonesia-Baru
– Nasionalisme terbuka
– Tujuan akhir perjuangan
– Kecintaan pada kedamaian
– Sejajar dengan bangsa lain
– Sikap patriotisme baru
– Penguasaan IPTEKS
– Sikap dan semangat kemandirian

B. GAGASAN TENTANG DEMOKRASI
1. Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke 4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan Negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Demokrasi diakui banyak orang dan Negara sebagai sistem nilai kemanusian yang paling menjanjikan masa depan umat manusia di dunia. Meskipun demikian, penolakan terhadapnya juga tak sedikit jumlahnya.
Abraha Lincoln adalah presiden pertama Amerika Serikat yang pernah mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi sedikit sulit dipahami sebab ia banyak memiliki kesamaan makna, yaitu varitif, evolutf dan dinamis. Untuk itu, tidaklah mudah membuat suatu definisi yang jelas mengenai demokrasi. Setiap Negara mengklaim bahwa negaranya adalah Negara demokrasi, walapun nilai-nilai demokrasi di dalam pemerintahannya sangat sedikit di praktekan.
2. Bentuk – bentuk Demokrasi
1) Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
2) Demokrasi Perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

3. Prinsip – Prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1. Kedaulatan rakyat
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3. Kekuasaan mayoritas
4. Hak-hak minoritas
5. Jaminan hak asasi manusia
6. Pemilihan yang bebas dan jujur
7. Persamaan di depan hukum
8. Proses hukum yang wajar
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

4. Ciri – Ciri Demokrasi
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hokum.
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

5. Karakteristik Demokrasi
Mengenai apa saja karakteristik Demokrasi, ada beberapa pendapat dan literature yang bisa dikemukakan. Karakteristik demokrasi adalah hak pilihan universal, pemerintahan perwakilan, partai politik dan pemilih umum komperatif.

Robert A. Dahl menunjukkan tujuh Kriteria yang harus ada dalam system demokrasi :
1. Control atas keputusan pemerintah mengenai kebijakan secara konstitusional kepada pejabat yang dipilih.
2. Pejabat dipilih melalui pemilihan yang teliti, yang jujur, dimana paksaan dianggap sebagai sesuatu yang tidak umum.
3. Secara praktis semua orang dewasa mempunyai hak untuk memilih dalam pemilihan pejabat.
4. Secara praktis orang dewasa mempunyai hak untuk mencalonkan diri pada jabatan-jabatan dipemerintahan, walaupun batasan umum untuk menduduki jabatan mingkin lebih ketat ketimbang hak pilihnya.
5. Rakyat mempunyai hak untuk menyarankan pendapat tanpa ancaman hokum yang berat mengenai berbagai persoalan politik yang didefinisikan secara luas, termsuk mengkritik para pejabat, pemerintah, rezim, tatanan sosio ekonomi dan ideology yang berlaku.
6. Rakyat mempunyai hak mendapatkan sumber-sumber informasi alternative. Lebih dari itu, sumber-sumber alternative yang ada dan dillindungi oleh hokum.
7. Untuk meningkatkan hak-hak mereka termasuk hak-hak yang dinyatakan diatas rakyat juga mempunyai hak untuk membentuk lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang relative independen. Termasuk berbagai partai politik dan kelompok-kelompok kepentingan yang independen.

C. DAMPAK TERHADAP PERUBAHAN-PERUBAHAN NASIONALISME DAN DEMOKRASI DALAM SOSOIAL – POLITIK
Perlu diketahui, bahwasannya upaya memupuk masionalisme agar tidak rentan, mudah pudar dan bahkan terkikis habis dari “dada bangsa Indonesia” tentu perlu keseriusan dan optimism dalam implementasinya dengan langkah awal menanamkan semangat merah putih lebih dulu, batu kecakapan intelektualitas dan kecendikiawanan uang tinggi untuk melengkapinya. Walaupun pengaruh globalisasi “mendera” dan “melarutkan” apa saja yang ada dimuka bumi ini, tentu tidak boleh melarutkan dan menyapu semangat nasionalisme bangsa Indonesia.
Pengaruh globalisasi diberbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideology, social-budaya dan lain-lain akan mempengaruhi nilai-nilai masionalisme terhadap bangsa.
Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai-nilai nasionalisme, antara lain :
1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintah dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu Negara, jika pemerintahan dijalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut burupa rasa nasionalisme terhadap Negara menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa Negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosoial budaya kita dapat meniru pola berfikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai-nilai nasionalisme, antara lain :
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalism dapat membawa kemajuan dan kemakmura. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideology Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tersebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang.
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut, Dll) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukkan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Masyarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung memniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat menggangu kehidupan nasional bangsa.
5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidak pedulian antar perillaku sesama warga. Dengan demikian individualisme, maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Berdasarkan analisa dan uraian diatas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak dari pada pengruh positifnya. Oleh karena itu, diperlukan langkah untuk mengantisi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasonalisme.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Secara etimologi : Nasionalisme berasal dari kata “nasional” dan “isme” yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna : kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa; memiliki rasa solidaritas terhadap musibah dan kekurangberuntungan saudara setanah air, sebangsa dan senegara; persatuan dan kesatuan.
Menurut Ensiklopedi Indonesia : Nasionalisme adalah sikap politik dan sosial dari sekelompok bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bahasa dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan dengan meletakkan kesetiaan yang mendalam terhadap kelompok bangsanya.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke 4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).

UJIAN AKHIR SEMESTER SEJARAH AFRIKA

Standar

UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)
TAHUN AJARAN 2011/2012

Mata Kuliah : Sejarah Afrika
Program Studi : Pendidikan Sejarah
Semester : IV
Hari/ Tanggal :
Dosen : Arif Permana Putra, S.

SOAL !

1. Bagaimanakah usaha Leopold II sebagai Raja Belgia dalam perluasan wilayah di Kongo ?
 Ada pun untuk tokoh yang ke 2 adalah Raja Belgia saat ituYaitu Leopold II. Dalam halini Leopold II berperan mendanai Penelitian yang dilakukan oleh Staenly di Afrika. Raja Leopold II punya sebuah pemikiran bahwa Belgia sebagai Negara industry suatu saat pasti akan mengalami kelebihan Hasil Industri, untu kitu perlu dicari adanya daerah pemasaran baru. Setalah bekerja sama dengan Staenly akhirnya ditemukanlah Congo dan mulai 1908 Congo resmi jadi jajahan Belgia. Sebagai jajahan Belgia tentunya Pendidikan di Congo juga memperihatinkan karena baru pada tahun 1954 berdiri sebuah Universitas di Congo. Itu pun dengan syarat tidak boleh mengadakan pendidikan hukum. Tentunya hal ini sangat memperihatinkan . Dengan keadaan yang seperti ini membuat Nasionalisme rakyat Congo Meningkat. Mereka menuntut agar Congo diberi kemerdekaan penuh. Perjuangan banyak dilakukan melalui meja perundingan.

2. Jelaskan latar belakang ekspansi wilayah kekuasaan Italia ke Benua Afrika !
 Latar belakang Itali menguasai Afrika adalah karena keinginan negara Italia untuk menjadi negara imperialisme karena negara Itali sendiri sedang menghadapi kepadatan penduduk bagi Negerinya, maka langkah yang di ambilnya adalah politik imigrasi ke negara-negara lain dengan tujuan untuk pengembangan Politik dan ekonomi bagi negara itali sendiri.
 Penjajahan Italia ke negara Afrika merupakan modal bagi Itali dalam merebut kekuasaannya karena negara Italia di samping mencari negara sekutunya, juga Italia berhasil menguasai seluruh wilayah kekuasaan Inggris dan Perancis di Afrika.
 Walaupun kekuasaan Italia di Afrika berjalan sesai dengan kesepakan antar negara tetapi hal yang diperoleh Italia tidak sepenuhnya di dapat karena adanya penguasaan negara-negara lain seperti Perancis dan Inggris

3. Bagaimanakah pelaksanaan politik direct rule Perancis di daerah Arika Perancis dan apakah tujuannya ?
 Berbeda dengan perinsip yang digunakan oleh Inggris yang menggunakan indrirecut rule, Untuk memerintah tanah jajahanya Afrika. Sebelum perang dunia I, politik colonial Perancis yang dijalankan ditanahj ajahannya didasarkan pada suatu doktrin asimilasi (1789), dengan gagasannya equality dan fraternity. Tujuan politik tersebut adalah mengintegrasikan tanah jajahan dengan Perancis, mengasimilasikan penduduk koloni dalam kerangka Perancis baik dalam bidang politik, social, ekonomi, etis, religious, maupun cultural, Penerapan system direct rule/system pemerintahan langsung dengan kelebihannya memungkinkan untuk Negara tersebut lepas dari Negara induk tetap terpantau, sedangkan kelemahannya yakni bertentangan dengan konkret lapangan, dimana kebijakan tersebut hanya sesuai dengan pemikiran orang-orang Perancis.

4. Jelaskan karakteristik dari pelaksanaan kolonialisme/imperialism Inggris di Afrika !
 Kekuasaan Inggris di Afrika Barat terdapat di Gambia, Sierra Leone, Gold Coast dan Nigeria. Gambia adalah daerah kekuasaan Inggris di Afrika Barat yang paling tua tetapi paling akhir memperoleh kemerdekaan. Gambia terdiri atas daerah coastal colony yang diperintah langsung oleh British Colonial Office dan inland protectorate diperintah melalui kepala-kepala suku bumi putera. Daerah ini memiliki kota-kota penting seperti Eathurstdan Georgetown. Dearah lainnya merupakan daerah protektorat.

5. Bagaimanakah perjuangan kulit hitam dalam menentang politik minoritas kulit putih Afrika Selatan ?
 Kulit hitam yang semula tidak mengerti bahwa kebijakan pemerintahannya, lambat laun mengerti bahwa tujuansebenarnya adalah diskriminasi rasial (perbedaan warna kulit). Oleh Karen itu mereka bangkit mengadakan perlawanan, tetapi pemerintaha Pieter Botha dengan kejam menumpas setiap perlawanan yang terjadi. Selain perlawanan bersenjata, usaha-usaha mengakhiri Politik Apartheid juga dilakukan melalui perjuangan politik.

6. Jelaskan bentuk kerjasama antar negara di Afrika dalam rangka membangun kehidupan berbangsa serta Hubungan Afrika – Indonesia ?
 Kerjasama Bidang Ekonomi : Kerja sama ekonomi internasional mempunyai cakupan yang lebih luas daripada perdagangan internasional. Dengan demikian kerja sama ekonomi internasional adalah hubungan antara suatu negara dengan negara lainnya dalam bidang ekonomi melalui kesepakatan-kesepakatan tertentu, dengan memegang prinsip keadilan dan saling menguntungkan.
 Berdasarkan pengertian kerja sama, maka setiap negara yang mengadakan kerja sama dengan negara lain pasti mempunyai tujuan. Berikut ini tujuan kerja sama antarnegara.
1) Mengisi kekurangan di bidang ekonomi bagi masing-masing negara yang mengadakan kerja sama.
2) Meningkatkan perekonomian negara-negara yang mengadakan kerja sama di berbagai bidang.
3) Meningkatkan taraf hidup manusia, kesejahteraan, dan kemakmuran dunia.
4) Memperluas hubungan dan mempererat persahabatan.
5) Meningkatkan devisa negara.
 Hubungan Afrika – Indonesia : Setelah banyak bangsa-bangsa di Afrika dan Asia merdeka maka perbudakan lambat laun semakin dikikis. Peran Konferensi Asia Afrika di Bandung yang di prakarsai oleh Presiden Sukarno menjadi salah satu pencetus munculnya kemerdekaan-kemerdekaan tersebut, juga ikut mendorong penghapusan budak ini.

KEWIRAUSAHAAN

Standar

Kewirausahaan
Kewirausahaan (Entrepreneurship) atau Wirausaha adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau ketidakpastian.
Kewirausahaan memiliki arti yang berbeda-beda antar para ahli atau sumber acuan karena berbeda-beda titik berat dan penekanannya. Richard Cantillon (1775), misalnya, mendefinisikan kewirausahaan sebagai bekerja sendiri (self-employment). Seorang wirausahawan membeli barang saat ini pada harga tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga tidak menentu. Jadi definisi ini lebih menekankan pada bagaimana seseorang menghadapi risiko atau ketidakpastian.Berbeda dengan para ahli lainnya, menurut Penrose (1963) kegiatan kewirausahaan mencakup indentfikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi sedangkan menurut Harvey Leibenstein (1968, 1979) kewirausahaan mencakup kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya dan menurut Peter Drucker, kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. Orang yang melakukan kegiatan kewirausahaan disebut wirausahawan.Muncul pertanyaan mengapa seorang wirausahawan (entrepreneur) mempunyai cara berpikir yang berbeda dari manusia pada umumnya. Mereka mempunyai motivasi, panggilan jiwa, persepsi dan emosi yang sangat terkait dengan nilai nilai, sikap dan perilaku sebagai manusia unggul.

1. Sejarah kewirausahaan
Wirausaha secara historis sudah dikenal sejak diperkenalkan oleh Richard Castillon pada tahun 1755. Di luar negeri, istilah kewirausahaan telah dikenal sejak abad 16, sedangkan di Indonesia baru dikenal pada akhir abad 20. Beberapa istilah wirausaha seperti di Belanda dikenadengan ondernemer, di Jerman dikenal dengan unternehmer. Pendidikan kewirausahaan mulai dirintis sejak 1950-an di beberapa negara seperti Eropa, Amerika, dan Kanada. Bahkan sejak 1970-an banyak universitas yang mengajarkan kewirausahaan atau manajemen usaha kecil. Pada tahun 1980-an, hampir 500 sekolah di Amerika Serikat memberikan pendidikan kewirausahaan. DI Indonesia, kewirausahaan dipelajari baru terbatas pada beberapa sekolah atau perguruan tinggi tertentu saja.Sejalan dengan perkembangan dan tantangan seperti adanya krisis ekonomi, pemahaman kewirausahaan baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan di segala lapisan masyarakat kewirausahaan menjadi berkembang.

2. Proses kewirausahaan
Menurut Carol Noore yang dikutip oleh Bygrave, proses kewirausahaan diawali dengan adanya inovasi. Inovasi tersebut dipengeruhi oleh berbagai faktor baik yang berasal dari pribadi maupun di luar pribadi, seperti pendidikan, sosiologi, organisasi, kebudayaan dan lingkungan.Faktor-faktor tersebut membentuk ‘’locus of control’’, kreativitas, keinovasian, implementasi, dan pertumbuhan yang kemudian berkembangan menjadi wirausahawan yang besar. Secara internal, keinovasian dipengaruhi oleh faktor yang bersal dari individu, seperti locus of control, toleransi, nilai-nilai, pendidikan, pengalaman. Sedangkan faktor yang berasal dari lingkungan yang memengaruhi diantaranya model peran, aktivitas, dan peluang. Oleh karena itu, inovasi berkembang menjadi kewirausahaan melalui proses yang dipengaruhi lingkungan, organisasi, dan keluarga.

3. Ciri-ciri dan Sifat kewirausahaan
Untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan, maka setiap orang memerlukan ciri-ciri dan juga memiliki sifat-sifat dalam kewirausahaan. Ciri-ciri seorang wirausaha adalah:
 Percaya diri
 Berorientasikan tugas dan hasil
 Pengambil risiko
 Kepemimpinan
 Keorisinilan
 Berorientasi ke masa depan
 Jujur dan tekun

Sifat-sifat seorang wirausaha adalah:
 Memiliki sifat keyakinan, kemandirian, individualitas, optimisme.
 Selalu berusaha untuk berprestasi, berorientasi pada laba, memiliki ketekunan dan ketabahan, memiliki tekad yang kuat, suka bekerja keras, energik ddan memiliki inisiatif.
 Memiliki kemampuan mengambil risiko dan suka pada tantangan.
 Bertingkah laku sebagai pemimpin, dapat bergaul dengan orang lain dan suka terhadap saran dan kritik yang membangun.
 Memiliki inovasi dan kreativitas tinggi, fleksibel, serba bisa dan memiliki jaringan bisnis yang luas.
 Memiliki persepsi dan cara pandang yang berorientasi pada masa depan.
 Memiliki keyakinan bahwa hidup itu sama dengan kerja keras.

4. Tahap-tahap kewirausahaan
Secara umum tahap-tahap melakukan wirausaha adalah sebagai berikut :
1) Tahap Memulai : Tahap di mana seseorang yang berniat untuk melakukan usaha mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, diawali dengan melihat peluang usaha baru yang mungkin apakah membuka usaha baru, melakukan akuisisi, atau melakukan ‘’franchising’’.Tahap ini juga memilih jenis usaha yang akan dilakukan apakah di bidang pertanian, industri, atau jasa.
2) Tahap melaksanakan usaha : Dalam tahap ini seorang wirausahawan mengelola berbagai aspek yang terkait dengan usahanya, mencakup aspek-aspek: pembiayaan, SDM, kepemilikan, organisasi, kepemimpinan yang meliputi bagaimana mengambil risiko dan mengambil keputusan, pemasaran, dan melakukan evaluasi.
3) Tahap mempertahankan usaha :Tahap di mana wirausahawan berdasarkan hasil yang telah dicapai melakukan analisis perkembangan yang dicapai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
4) Tahap mengembangkan usaha : Tahap di mana jika hasil yang diperoleh tergolong positif atau mengalami perkembangan atau dapat bertahan maka perluasan usaha menjadi salah satu pilihan yang mungkin diambil.

5. Sikap wirausaha
Dari ciri dan sifat watak seorang wirausahawan di atas, dapat kita identifikasi sikap seorang wirausahawan yang dapat diangkat dari kegiatannya sehari-hari, sebagai berikut:
1) Disiplin : Dalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki kedisiplinan yang tinggi. Arti dari kata disiplin itu sendiri adalah ketepatan komitmen wirausahawan terhadap tugas dan pekerjaannya. Ketepatan yang dimaksud bersifat menyeluruh, yaitu ketepatan terhadap waktu, kualitas pekerjaan, sistem kerja dan sebagainya. Ketepatan terhadap waktu, dapat dibina dalam diri seseorang dengan berusaha menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang direncanakan. Sifat sering menunda pekerjaan dengan berbagai macam alasan, adalah kendala yang dapat menghambat seorang wirausahawan meraih keberhasilan. Kedisiplinan terhadap komitmen akan kualitas pekerjaan dapat dibina dengan ketaatan wirausahawan akan komitmen tersebut. Wirausahawan harus taat azas. Hal tersebut akan dapat tercapai jika wirausahawan memiliki kedisiplinan yang tinggi terhadap sistem kerja yang telah ditetapkan. Ketaatan wirausahawan akan kesepakatan-kesepakatan yang dibuatnya adalah contoh dari kedisiplinan akan kualitas pekerjaan dan sistem kerja.
2) Komitmen Tinggi : Komitmen adalah kesepakatan mengenai sesuatu hal yang dibuat oleh seseorang, baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain. Dalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki komitmen yang jelas, terarah dan bersifat progresif (berorientasi pada kemajuan). Komitmen terhadap dirinya sendiri dapat dibuat dengan identifikasi cita-cita, harapan dan target-target yang direncanakan dalam hidupnya. Sedangkan contoh komitmen wirausahawan terhadap orang lain terutama konsumennya adalah pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan konsumen, kualitas produk yang sesuai dengan harga produk yang ditawarkan, penyelesaian bagi masalah konsumen, dan sebagainya.Seorang wirausahawan yang teguh menjaga komitmennya terhadapkonsumen, akan memiliki nama baik di mata konsumen yang akhirnya wirausahawan tersebut akan mendapatkan kepercayaan dari konsumen, dengan dampak pembelian terus meningkat sehingga pada akhirnya tercapai target perusahaan yaitu memperoleh laba yang diharapkan.
3) Jujur : Kejujuran merupakan landasan moral yang kadang-kadang dilupakan oleh seorang wirausahawan. Kejujuran dalam berperilaku bersifat kompleks. Kejujuran mengenai karakteristik ruang, bentuk ataupun waktu. Justru seringkali ide-ide jenius yangmemberikan terobosan-terobosan baru dalam dunia usaha awalnya adalah dilandasi oleh gagasan-gagasan kreatif yang kelihatannya mustahil.
4) Mandiri : Seseorang dikatakan “mandiri” apabila orang tersebut dapat melakukan keinginan dengan baik tanpa produk (barang dan jasa) yang ditawarkan, kejujuran mengenai promosi yang dilakukan, kejujuran mengenai pelayanan purnajual yang dijanjikan dan kejujuran mengenai segala kegiatan yang terkait dengan penjualan produk yang dilakukan olehwirausahawan.
5) Kreatif dan Inovatif : Untuk memenangkan persaingan, maka seorang wirausahawan harus memiliki daya kreativitas yang tinggi. Daya kreativitas tersebut sebaiknya dilandasi oleh cara berpikir yang maju, penuh dengan gagasan-gagasan baru yang berbeda dengan produk-produk yang telah ada selama ini di pasar. Gagasan-gagasan yang kreatif umumnya tidak dapat dibatasi oleh
6) adanya ketergantungan pihak lain dalammengambil keputusan atau bertindak, termasuk mencukupi kebutuhan hidupnya, tanpa adanya ketergantungan dengan pihak lain. Kemandirian merupakan sifat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang wirausahawan. Pada prinsipnya seorang wirausahawan harus memiliki sikap mandiri dalam memenuhi kegiatan usahanya.
7) Realistis : Seseorang dikatakan realistis bila orang tersebut mampu menggunakan fakta/realita sebagai landasan berpikir yang rasional dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan/ perbuatannya. Banyak seorang calon wirausahawan yang berpotensi tinggi, namun pada akhirnya mengalami kegagalan hanya karena wirausahawan tersebut tidak realistis, obyektif dan rasional dalam pengambilan keputusan bisnisnya.Karena itu dibutuhkan kecerdasan dalam melakukan seleksi terhadap masukan-masukan/ sumbang saran yang ada keterkaitan erat dengan tingkat keberhasilan usaha yang sedang dirintis.

6. Faktor Kegagalan Dalam Wirausaha
Menurut Zimmerer (dalam Suryana, 2003 : 44-45) ada beberapa faktor yang menyebabkan wirausaha gagal dalam menjalankan usaha barunya:
1) Tidak kompeten dalam manajerial atau tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan mengelola usaha merupakan faktor penyebab utama yang membuat perusahaan kurang berhasil.
 Kurang berpengalaman baik dalam kemampuan mengkoordinasikan, keterampilan mengelola sumber daya manusia, maupun kemampuan mengintegrasikan operasi perusahaan.
 Kurang dapat mengendalikan keuangan. Agar perusahaan dapat berhasil dengan baik, faktor yang paling utama dalam keuangan adalah memelihara aliran kas. Mengatur pengeluaran dan penerimaan secara cermat. Kekeliruan memelihara aliran kas menyebabkan operasional perusahan dan mengakibatkan perusahaan tidak lancar.
2) Gagal dalam perencanaan merupakan titik awal dari suatu kegiatan, sekali gagal dalam perencanaan maka akan mengalami kesulitan dalam pelaksanaan.
3) Lokasi yang kurang memadai atau lokasi yang tidak strategis dapat mengakibatkan perusahaan sukar beroperasi karena kurang efisien, sedangkan lokasi usaha yang strategis merupakan faktor yang menentukan keberhasilan usaha.
4) Kurangnya pengawasan peralatan, pengawasan erat berhubungan dengan efisiensi dan efektivitas. Kurang pengawasan mengakibatkan penggunaan alat tidak efisien dan tidak efektif.
5) Sikap yang kurang sungguh-sungguh dalam berusaha, Sikap yang setengah-setengah terhadap usaha akan mengakibatkan usaha yang dilakukan menjadi labil dan gagal. Dengan sikap setengah hati, kemungkinan gagal menjadi besar.
6) Ketidak mampuan dalam melakukan peralihan/transisi kewirausahaan, Wirausaha yang kurang siap menghadapi dan melakukan perubahan, tidak akan menjadi wirausaha yang berhasil. Keberhasilan dalam berwirausaha hanya bisa diperoleh apabila berani mengadakan perubahan dan mampu membuat peralihan setiap waktu.

7. Peran Wirausaha Dalam Perekonomian Nasional
Seorang wirausaha berperan baik secara internal maupun eksternal. Secara internal seorang wirausaha berperan dalam mengurangi tingkat kebergantungan terhadap orang lain, meningkatkan kepercayaan diri, serta meningkatkan daya beli pelakunya. Secara eksternal, seorang wirausaha berperan dalam menyediakan lapangan kerja bagi para pencari kerja. Dengan terserapnya tenaga kerja oleh kesempatan kerja yang disediakan oleh seorang wirausaha, tingkat pengangguran secara nasional menjadi berkurang.
Menurunnya tingkat pengangguran berdampak terhadap naiknya pendapatan perkapita dan daya beli masyarakat, serta tumbuhnya perekonomian secara nasional. Selain itu, berdampak pula terhadap menurunnya tingkat kriminalitas yang biasanya ditimbulkan oleh karena tingginya pengangguran.
Seorang wirausaha memiliki peran sangat besar dalam melakukan wirausaha. Peran wirausaha dalam perekonomian suatu negara adalah:
 Menciptakan lapangan kerja
 Mengurangi pengangguran
 Meningkatkan pendapatan masyarakat
 Mengombinasikan faktor–faktor produksi (alam, tenaga kerja, modal dan keahlian)
 Meningkatkan produktivitas nasional